Nama : Dinda Ibrati Ichi Putri. NIM : 042543911 Mata Kuliah : Tugas 2 Pajak Penghasilan III. Jawaban: PT ABC Berdomisili di Negara A Tahun 2017 Penghasilan PT ABC di Negara A $ 100.000.000 Tarif Progresif ,s.d 70 jt 25%, diatas 70 jt 35% Penghasilan PT ABC di Negara B $ 80.000.000 Tarif Pajak 40% Penghasilan PT ABC di Negara C $ 20.000.000 Tarif Pajak 30%
Jadi Pasal 4 huruf d PP No. 138 Tahun 2000 tersebut adalah legitimasi praktik gross up untuk objek PPh Pasal 26 dan Pasal 21, sedangkan untuk objek PPh lainnya seperti PPh Pasal 23 antara lain dapat merujuk pada Surat Dirjen Pajak Surat Dirjen Pajak No. S-1105/MK.012/1985 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-64/PJ/2009 seperti diuraikan di
Pajak Terutang PPh Pasal 23; Pajak Terutang PPh 23 adalah terutangnya pajak penghasilan atas dividen pada saat pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan, saat bunga dan sewa jatuh tempo, saat royalti dan imbalan jasa teknil atau jasa manajemen maupun jasa lainnya ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur. Pajak Terutang PPh Pasal 25/29
Tarif PPh 23. Dalam perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto (penghasilan kotor) dari keseluruhan penghasilan. Ada dua jenis tarif yang diberlakukan dalam PPh 23 dan kedua jenis tarif tersebut ditetapkan berdasarkan objek yang dikenai pajak.
Namun apabila dividen yang dibagikan bukan dari cadangan laba ditahan, maka tetap dikenakan PPh 23 atas dividen. PPh 23 atas dividen yang terutang oleh PT B =16% x Rp 40.000.000 x 15% X 200% = Rp 1.920.000. PPh 23 atas dividen yang terutang oleh PT C = 20% x Rp 40.000.000 x 15% = Rp 1.200.000. Tidak ada PPh 23 atas dividen yang terutang oleh PT
PPh pasal 23: 11 369 679,00: 5. PPh pasal 25/29 OP: 4 478 126,00: 6. PPh pasal 25/29 Badan: Jika #SahabatData memiliki pertanyaan seputar data BPS, silakan
Saya bekerja di perusahaan yang bergerak konsultan konstruksi (desain engineering project) yang berdiri Februari 2013. Ada beberapa pertanyaan seputar PPh yg terkait perusahaan tersebut : 1.Perusahaan kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan.
27.Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT tidak boleh dikurangkan (non deductible expense), kecuali: A. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; B. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
qTrPNO.